Berlaku sejak 28 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk aplikasi Tabungan Qurban Masjid Ibnu Sina RSUD Raja Ahmad Tabib (Android dan iOS) yang dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ibnu Sina, Lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib, Jl. W.R. Supratman, Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau. Dengan memakai aplikasi, Anda menyetujui pengolahan data sebagaimana dijelaskan di bawah.
1. Data yang kami kumpulkan
- Data pendaftaran: nama lengkap, nomor HP (WhatsApp), unit kerja, dan alamat (opsional).
- PIN: disimpan dalam bentuk acak satu arah (hash), sehingga tidak dapat dibaca oleh siapa pun, termasuk panitia.
- Catatan tabungan: setoran, penarikan, pembayaran qurban, saldo, nomor tanda terima, serta waktu setiap transaksi.
- Bukti setoran: foto atau tangkapan layar bukti pembayaran QRIS yang Anda unggah, beserta catatan yang Anda tulis.
- Data pengajuan: alasan penarikan darurat, serta nama shohibul qurban bila membayar qurban dari saldo.
- Data teknis: jenis perangkat (Android/iOS), alamat IP, dan waktu akses yang tercatat di server untuk keamanan.
- Persetujuan akad: versi naskah akad yang Anda setujui dan waktunya.
Aplikasi tidak mengumpulkan lokasi, kontak, data sidik jari/wajah, iklan, maupun analitik pihak ketiga. Fitur sidik jari/Face ID memakai sistem keamanan bawaan perangkat; data biometrik tidak pernah dikirim ke server.
2. Izin pada perangkat
- Internet — terhubung ke server masjid.
- Kamera dan galeri foto — hanya saat Anda memilih untuk memotret atau mengunggah bukti setoran, serta menyimpan gambar QRIS ke galeri.
- Biometrik — membuka aplikasi tanpa mengetik PIN, bila Anda mengaktifkannya.
Token masuk, nomor HP, dan nama Anda disimpan di penyimpanan aman perangkat (Keychain/Keystore) agar Anda tetap masuk.
3. Penggunaan data
- Memverifikasi keanggotaan dan identitas Anda.
- Mencatat dan menampilkan saldo serta riwayat tabungan Anda.
- Memverifikasi setoran terhadap mutasi rekening kurban masjid.
- Memproses penarikan dan pendaftaran qurban sesuai akad.
- Menghubungi Anda melalui WhatsApp/telepon terkait tabungan.
- Menjaga keamanan akun dan pertanggungjawaban keuangan (audit) DKM.
4. Siapa yang dapat melihat data Anda
Hanya pengurus/panitia DKM yang diberi hak akses menu Tabungan Qurban di panel admin. Setiap perubahan oleh petugas tercatat. Kami tidak menjual atau menyewakan data Anda dan tidak membagikannya kepada pihak lain, kecuali diwajibkan oleh hukum.
5. Keamanan
- Semua komunikasi aplikasi–server terenkripsi (HTTPS).
- Akun terkunci setelah 5 kali PIN salah; pembukaan hanya dengan kode sekali pakai dari panitia.
- Catatan transaksi tidak dapat diubah atau dihapus diam-diam; kesalahan dibetulkan dengan transaksi koreksi yang tercatat.
- Penarikan memerlukan dua petugas berbeda (yang menyetujui dan yang menyerahkan dana).
6. Penyimpanan data
Data disimpan selama Anda menjadi anggota. Setelah keanggotaan ditutup, catatan transaksi disimpan untuk pertanggungjawaban keuangan masjid. Data identitas Anda dapat dihapus atas permintaan sebagaimana dijelaskan di bawah.
7. Menghapus akun dan data
Anda dapat meminta penghapusan akun kapan saja:
- Di aplikasi, buka Akun → Hapus Akun. Bila masih ada saldo, ajukan Berhenti Jadi Anggota terlebih dahulu agar seluruh saldo dikembalikan kepada Anda.
- Atau hubungi panitia melalui WhatsApp +62 813-7272-7999 dengan menyebutkan nama dan nomor HP yang terdaftar, atau datang ke sekretariat Masjid Ibnu Sina.
Setelah identitas Anda dipastikan dan saldo telah dikembalikan, permintaan diproses paling lambat 30 hari.
Yang dihapus: nama, nomor HP, unit kerja, alamat, PIN, foto bukti setoran, catatan Anda, alasan penarikan, dan semua sesi masuk.
Yang tetap disimpan tanpa identitas: nomor anggota dan catatan nominal transaksi, karena merupakan bagian dari laporan keuangan dana titipan masjid. Data pendaftaran qurban yang telah dibayar mengikuti ketentuan panitia qurban.
8. Hak Anda
Anda dapat melihat data dan riwayat tabungan kapan saja di aplikasi, meminta perbaikan data diri melalui panitia, serta meminta penghapusan akun seperti di atas.
9. Anak-anak
Aplikasi ditujukan bagi karyawan dan keluarga besar RSUD Raja Ahmad Tabib yang telah dewasa, dan tidak ditujukan untuk anak-anak.
10. Perubahan kebijakan
Bila kebijakan ini berubah, tanggal berlaku di atas akan diperbarui dan perubahan penting diumumkan melalui aplikasi atau situs ini.
11. Kontak
DKM Masjid Ibnu Sina RSUD Raja Ahmad Tabib · WhatsApp +62 813-7272-7999 · masjidibnusina.rajaahmadtabib.id