Artikel · Fikih Ibadah

Tata Cara Sholat bagi Orang Sakit Sesuai Tuntunan Nabi

Tata Cara Sholat bagi Orang Sakit Sesuai Tuntunan Nabi

Sakit tidak menggugurkan kewajiban sholat selama akal masih sadar. Islam memberi keringanan: berdiri, duduk, atau berbaring sesuai kemampuan.

Sholat adalah tiang agama dan tidak gugur kewajibannya selama seseorang masih berakal, termasuk ketika sedang dirawat di rumah sakit. Namun Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dasar keringanan

‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu pernah menderita sakit wasir, lalu bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang sholatnya. Beliau bersabda:

“Sholatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari)

Urutan tata caranya

  1. Berdiri bila mampu, walaupun dengan bersandar atau berpegangan.
  2. Duduk bila tidak mampu berdiri atau berdiri memperberat sakit. Duduk boleh bersila atau sesuai posisi yang paling nyaman.
  3. Berbaring miring ke sisi kanan dengan wajah menghadap kiblat bila tidak mampu duduk.
  4. Telentang dengan kaki ke arah kiblat bila berbaring miring pun tidak mampu, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rukuk dan sujud

Bila tidak mampu rukuk dan sujud dengan sempurna, cukup dengan isyarat menundukkan kepala. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk. Tidak perlu meletakkan bantal atau benda di depan wajah untuk sujud di atasnya.

Bila tidak bisa menghadap kiblat

Pasien yang tempat tidurnya tidak bisa diputar dan tidak ada yang membantu, sholat menghadap ke arah yang memungkinkan. Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Bolehkah menjamak sholat?

Bagi orang sakit yang berat melaksanakan setiap sholat pada waktunya, banyak ulama (di antaranya mazhab Hanbali dan Maliki) membolehkan menjamak Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya, baik di waktu yang pertama maupun yang kedua. Sholat tetap dikerjakan dengan jumlah rakaat yang sempurna, tidak diqashar, kecuali bila ia juga seorang musafir.

Pakaian dan perban yang terkena najis

Bila pakaian, perban, atau kateter terkena najis dan tidak mungkin dibersihkan atau diganti, sholat tetap dikerjakan dalam keadaan tersebut dan sholatnya sah. Bersuci dilakukan semampunya.

Jangan tinggalkan sholat

Yang paling penting: jangan meninggalkan sholat dengan alasan sakit. Selama akal masih sadar, sholat tetap dikerjakan dengan cara yang paling mampu dilakukan. Keluarga pasien dapat membantu mengingatkan waktu sholat dan membantu bersuci.


Tulisan ini disusun oleh Redaksi DKM Masjid Ibnu Sina sebagai panduan umum. Untuk kondisi khusus, silakan berkonsultasi dengan ustadz pembina melalui pengurus masjid.