Artikel · Fikih Ibadah

Tayammum: Bersuci Ketika Tidak Bisa Menggunakan Air

Tayammum: Bersuci Ketika Tidak Bisa Menggunakan Air

Pasien yang dilarang terkena air atau tidak mampu berwudhu tetap bisa bersuci dengan tayammum. Begini dalil dan tata caranya.

Banyak pasien yang tidak boleh terkena air karena luka, perban, pemasangan infus, atau anjuran dokter. Islam memberikan jalan keluar berupa tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib.

Dalil tayammum

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

“…lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Para ulama menjelaskan bahwa orang sakit yang khawatir sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya bila terkena air, hukumnya sama dengan orang yang tidak mendapatkan air.

Tata cara tayammum

Tata cara ini disebutkan dalam hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah ﷺ mengajarkannya dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

  1. Niat dalam hati untuk bersuci, lalu membaca bismillāh.
  2. Tepukkan kedua telapak tangan sekali ke debu atau tanah yang suci.
  3. Tiup atau kibaskan ringan debu yang menempel.
  4. Usapkan ke seluruh wajah.
  5. Usap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri, lalu sebaliknya.

Di rumah sakit, dari mana debunya?

Gunakan debu atau tanah yang suci. Keluarga dapat menyiapkan wadah kecil berisi tanah bersih yang kering. Para ulama juga membolehkan bertayammum pada permukaan yang mengandung debu.

Bila sebagian anggota wudhu terluka

Pasien yang sebagian anggota wudhunya diperban atau terluka, sedangkan bagian lain boleh terkena air, maka ia berwudhu pada bagian yang sehat lalu mengusap perbannya dengan tangan yang basah bila tidak membahayakan. Bila mengusap pun membahayakan, ia bertayammum untuk bagian yang tidak bisa dibasuh. Pastikan selalu dengan dokter atau perawat bagian mana yang boleh terkena air.

Hal yang membatalkan tayammum

  • Semua hal yang membatalkan wudhu.
  • Hilangnya uzur, misalnya pasien sudah diperbolehkan terkena air oleh dokter.

Kemudahan dari Allah

“Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Tayammum adalah bukti kasih sayang Allah. Tidak ada alasan bagi pasien untuk meninggalkan sholat karena tidak bisa berwudhu.


Tulisan ini disusun oleh Redaksi DKM Masjid Ibnu Sina sebagai panduan umum. Untuk kondisi khusus, silakan berkonsultasi dengan ustadz pembina melalui pengurus masjid.